TRIBUNNEWS.COM - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Diketahui, sejumlah platform ada yang sudah mendaftar, ada juga yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Platform apa saja yang sudah mendaftar?
Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:
- Snapchat
Baca juga: Ramai-ramai PSE Asing Daftar Kominfo Mepet di Hari Terakhir, Ini Sindiran Roy Suryo
- Tinder
- Zoom
Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
- Apple
- iCloud
- TikTok
- Linktree
- Michat
- Netflix
- Spotify
Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing
Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?
Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.
2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.
3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)