Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Bawaslu seakan tak mau berupaya mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya.
Padahal jika alasan aktivitas yang dilakukan Zulhas tak masuk kualifikasi kampanye pemilu, Bawaslu bisa merekomendasikan laporan atau pemberian sanksi ke lembaga lain terkait.
“Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” kata Alwan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya saat Bawaslu menemukan pelanggaran lain terkait pelaporan tersebut, mereka merekomendasikannya ke Ombudsman atau lembaga lain untuk tindak lanjutnya.
“Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukan kah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman,” ungkap dia.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Bisa Diproses, Pelapor: Percuma Lapor Bawaslu
Awlan turut menyindir komitmen Bawaslu soal penguatan pengawasan partisipatif rakyat.
Komitmen ini disebut berbanding terbalik dengan kenyataan lantaran ketika rakyat aktif berpartisipasi dalam pengawasan, Bawaslu justru bicara hal yang berseberangan.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus Bawaslu mau jadi apa?” terangnya.
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangi atas respon Bawaslu,” ujar Alwan.
Diketahui Bawaslu RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal berupa bagi-bagi minyak goreng dan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.
Para pelapor sendiri melaporkan Zulhas atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).