TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkap telah menemukan bukti CCTV terbaru terkait teka-teki kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri (non-aktif), Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Temuan CCTV tersebut dinilai dapat mengungkap dengan jelas kasus tewasnya Brigadir J.
Sayangnya, hasil CCTV belum diungkap di depan publik.
Sebelumnya, disebutkan jika CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo mengalami kerusakan sejak 2 minggu sebelum kejadian tewasnya Brigadir J.
CCTV yang berada di jalan wilayah rumah Ferdy Sambo juga diganti.
Kini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkap telah menemukan CCTV baru untuk membuka kasus Brigadir J.
Baca juga: Satpam Komplek Sebut CCTV di Dekat Rumah Dinas Kadiv Propam Disambar Petir Bulan Lalu
"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi kasus ini," terang Dedi di Mabes Polri yang dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (20/7/2022).
CCTV masih menjadi bahan rahasia penyidik dan akan dibuka setelah timsus selesai menyelidiki isi CCTV tersebut.
"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyelidikan timsus sudah selesai, jadi biar tidak sepotong-sepotong," kata Dedi.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan CCTV sementara masih berada di laboratorium forensik.
Penyidik mendapatkan bukti CCTV dari beberapa sumber yang masih harus disinkronkan.
"Beberapa bukti baru CCTV, ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi.
Baca juga: Kompolnas Telusuri di Mana Irjen Ferdy Sambo Lakukan Tes PCR saat Insiden Penembakan Brigadir J
Penyidik akan memeriksa CCTV dengan jaminan legalitas untuk segera mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," lanjutnya.