TRIBUNNEWS.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Mengenai kebebasannya, Rizieq Shihab menyebut dirinya berstatus sebagai tahanan kota.
Rizieq menyampaikan, pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas itu bukan pemberian dari pihak manapun.
Untuk memenuhi persyaratan itu, lanjut Rizieq Shihab, istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," ujarnya, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.
Lantas, seperti apa kata Kemenkumham?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan Rizieg Shihab memang bebas bersyarat.
"Bukan tahanan kota, bebas bersyarat namanya," ungkapnya di acara Yasonna Mendengar Kota Solo, Rabu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah
Ia mengungkapkan, status kebebasan ini sesuai hak dari setiap warga negara Indonesia.
"Memang itu hak dia, jadi sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan orang semua sama."
"Beliau sudah bebas bersyarat tadi pagi (Rabu) sudah dikembalikan kepada keluarga," jelasnya.
Rizieq Boleh Keluar Kota Asalkan Melapor
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menyampaikan Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota, asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Mengingat, status Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Bapas Jakarta Pusat.
"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."
"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rika lalu menjelaskan soal perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.
Menurutnya, hal itu berbeda tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan, ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," papar Rika.
Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketika di pondok pesantren, Rizieq akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," ungkapnya di kediaman Rizieq Shihab, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun, Aziz belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.
"Belum ada kabar, kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," imbuhnya.
Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum
Sebagai informasi, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)