News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bicara soal Andi Arief Terima Duit, KPK: Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alexander Marwata. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi.

“Jadi yang memberikan itu sopirnya pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” ungkap Andi Arief.

“'Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.

Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail. 

Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah Covid-19. 

Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. 

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini