News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Inpres Nomor 5 Tahun 2022: Program Jaminan Persalinan bagi Ibu Hamil

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi ibu hamil) Berikut adalah isi Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Program Jaminan Persalinan.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Berikut adalah isi Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Kepada Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Pemerintah Sebut Program Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

Selanjutnya, Menkes diinstruksikan untuk:

a. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;

b. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;

Baca juga: Peluncuran Inpres Nomor 3 Tahun 2022, BKKBN: Semua Desa Wajib Jadi Kampung Keluarga Berkualitas

c. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

d. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;

e. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;

g. Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini