TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama akibat meme stupa Candi Borobudur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus itu berproses dalam rangkaian penyidikan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.
Lantas, bagaimana kelanjutan laporan Roy Suryo itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.
Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Zulpan mengatakan, laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan.
Hingga kini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Belum diketahui apakah dari hasil pemeriksaan ini Roy akan langsung ditahan atau tidak.