TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan saksi lainnya sebelum menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka.
Saksi itu di antaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.
Baca juga: Jadi Tersangka, Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun yang Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Gugur
Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.
Hingga malam ini, penyidik saat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa Roy.
Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang hingga petang inj.
"Pemeriksaan dari tadi, dari sebelum Jumatan, kemudian break Jumatan, kemudian sampai saat ini masih diperiksa," kata Zulpan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.