News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca juga: Siapa Kevin Wu? Sosok yang Laporkan Roy Suryo ke Polisi hingga Jadi Tersangka

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Mengenai pasal yang diterapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan menahan Roy Suryo.

Ia hanya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Perjalanan Roy Suryo Jadi Tersangka: dari Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Dilaporkan Umat Budha

"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Sekadar informasi, Roy sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Postingan itu diduga melanggar penistaan agama karena meme itu dibuat pada patung sang Budha.

Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.

"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.

Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini