TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Penetapan tersangka Roy Suryo dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (22/7/2022).
"Iya benar (Roy Suryo) tersangka," ujar Zulpan.
Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika ini berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Kevin Wu.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Mantan Menpora yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Lalu siapa sebenarnya Kevin Wu? Berikut ulasan Tribunnews.com:
Dasar Laporan Kevin Wu
Kevin Wu melaporkan Roy Suryo karena telah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial twitter.
Meski Roy Suryo telah menghapus unggahannya dan meminta maaf, Kevin Wu tetap melaporkan akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) @KMRTRoySuryo2 itu dengan nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengakui adanya laporan tersebut.
"Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) lalu.
Menurut polisi, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Lalu siapa sebenarnya Kevin Wu?
Kevin Wu saat ini merupakan Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, sebuah organisasi perkumpulam Buddhis yang didirikan pada Jumat, 19 Maret 2021.