News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Widjojanto Bela Tersangka

Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Disebut Ingkari Perjuangan Antikorupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto alias BW dan Denny Indrayana, menuai sorotan publik. 

Hal ini lantaran BW merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Salestinus mengkritik keputusan BW dan Denny Indrayana yang memilih untuk membela koruptor. 

Padahal, keduanya mengedepankan sikap antikorupsi.

"Denny Indrayana dan BW yang digembor-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan KPK," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2022).

Menurut Petrus, keputusan Denny Indrayana yang memilih menjadi pengacara koruptor bertentangan dengan ucapan yang pernah dilontarkannya, bahwa penasihat hukum koruptor adalah koruptor.

Sementara itu, lanjutnya, BW yang merupakan mantan pimpinan KPK dan juga pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) seharusnya tak memilih untuk menjadi pengacara koruptor. 

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Sindir Etika Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming

Terlebih, ICW merupakan organisasi masyarakat yang sampai saat ini paling kencang menyuarakan antikorupsi.

"Ketika melawan KPK, bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat antikorupsi selama bertahun-tahun," kata Petrus.

Menurutnya, perkara yang menjerat Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu bukan perkara besar. 

Dikatakan Petrus, turunnya kedua aktivis antikorupsi itu menjadi tim pengacara Mardani Maming karena terdapat kepentingan yang jauh lebih besar dipertukarkan dan dipertaruhkan.

"Sebagai kuasa hukum tersangka Mardani H Maming dalam persidangan praperadilan, dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini