News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Habib Rizieq Shihab Singgung Negara Darurat Kebohongan dan Kezaliman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk 'Kembalinya Habib Rizieq, Siapa Untung, Siapa Rugi Jelang 2024?, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menjelaskan soal pernyataan adanya negara mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan.

Aziz menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak spesifik tertuju kepada instansi atau pihak manapun.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Kembalinya Habib Rizieq, Siapa Untung, Siapa Rugi Jelang 2024?", di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

"Tidak spesifik institusi atau pribadi siapapun tidak ada. Adapun masalah ketika misalnya ada yang tersinggung dari suatu pihak saya berhusnuzan itu merupakan bagian dari introspoeksi dia aja," kata Aziz.

Aziz menilai tidak ada yang salah dari ucapan Habib Rizieq tersebut.

Sebab pernyataan negatif soal adanya kebohongan hingga korupsi memang kondisi yang harus dibenahi.

Karena itu, narasi yang dibangun dan diajak Habib Rizieq tetap menegaskan revolusi akhlak.

"Posisinya tetap konsisten amar makruf nahi mungkar tetap resolusi akhlak. Sebenarnya tidak ada yang dikhususkan itu darurat kebohongan di negeri mana itu wnggak ada, apa di negeri ini atau di negeri mana itu tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Syahganda Nainggolan Duga Ada Bantuan Amerika

Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali menggaungkan revolusi akhlak setelah resmi bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq Shihab saat menggelar konferensi pers tertutup di rumahnya di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Ingin saya sampaikan diisini saudara, sebagai mana yang telah saya sampaikan setiba di tanah air waktu saya pulang dari Kota Suci Mekah yaitu ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," kata Habib Rizieq dalam siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.

Dalam hal ini, Habib Rizieq juga menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan yang membudaya.

"Kalau tadi di sampaikan oleh tuan guru kita, orang tua kita mualim Kyai Haji Maulana Kamal Yusuf bagaimana kita punya negeri dimana-mana ada kerusakan, dimana-mana ada kemungkaran saudara," jelasnya.

"Maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan. karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya," sambungnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq mengungkapkan dengan revolusi akhlak, semua kerusakan yang ada dapat diobati.

Baca juga: Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan

"Orang kalo akhlaknya baik tak akan korupsi, orang yang akhlaknya baik tidak akan berbuat dzalim, orang kalo akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat, orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang akhlaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina alquran, tidak saudara," ungkapnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini