News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ACT. Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah dokumen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut

"Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan pengggeledahan oleh personel eksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di gedung menara 165," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Selain kantor pusat ACT, kata Ramadhan, penyidik juga menggeledah Gudang Wakaf Distribution Center (WDC) di Kabupaten Bogor. Adapun penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dugaan tindak pidana oleh yayasan ACT," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 4 Bos ACT yang Jadi Tersangka: Mulai dari Pendiri hingga Sekretaris Yayasan

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini