TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional pada Selasa (26/7/2022) besok.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan agenda sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi. Itu berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana,” kata Zainudin Paru lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/7/2022).
“Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” ujarnya menambahkan.
Ia menambahkan, dalam persidangan pendahuluan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr. Salim Segaf Al Jufri.
Ia menuturkan bahwa Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.
“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” katanya.
Baca juga: PKS Akui Sulit Berkoalisi dan Mencalonkan Presiden Jadi Alasan Gugat Presidential Treshold
Meski sidang dilaksanakan secara online, PKS akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jl. Simatupang, Jakarta Selatan.
Zainudin yakin MK akan memeriksa permohonan ini secara seksama. Sebab permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.
“Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold 20 persen. Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.
Syaikhu mengatakan, angka rasional dari Presidential Treshold itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.
“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Treshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).