News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Buka Suara soal Polemik Perusahaan Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./Baim Wong mengajukan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak kemarin ramai di media sosial dua pihak yang memperebutkan merek untuk "Citayam Fashion Week".

Dua pihak itu yakni Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong-Paula Verhoeven dan Indigo Aditya Nugroho.

Kedua pihak ini bersamaan mendaftarkan merek 'Citayam Fashion Week'.

Sebuah event yang lagi viral di media sosial dan perbincangan anak muda saat ini.

Dua pihak dimaksud tampak dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong Trending, Videonya Bareng Paula Banjir Hujatan

Lalu apa reaksi Kemenkumham soal ini?

Kemenkumham menjelaskan terdapat proses yang lama terkait pendaftaran suatu merek.

Selain itu terdapat juga beberapa aspek seperti persyaratan yang harus terpenuhi oleh pengaju merek.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan jika dari pemohon tak bisa memenuhi syarat maka merek tersebut tak bisa diberikan padanya.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama, tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," tegasnya.

Kemenkumham menyatakan akan mengumumkan hasil permohonan merek akan diberikan pada pemohon atau tidak dalam dua bulan.

Irma menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan formalitas terlebih dulu terhadap suatu merek.

Nantinya jika dalam pengumuman tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini