TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfhi, mengungkapkan soal motif suami korban penembakan di Semarang yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.
Polisi menduga suami korban yang juga anggota TNI ini memiliki wanita idaman lain, sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal itu, diketahui dari keterangan saksi yang diperiksa polisi.
"Dugaan suami korban memerintah, motifnya punya pacar lagi," katanya dalam keterangan pers terkait Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Senin (25/7/2022).
Menurut Ahmad Lutfhi, ada 8 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya saksi W, pacar dari suami korban.
"Jadi, pacarnya W sudah dilakukan pengamanan. Bahwa dia (Kopda M) sempat lari, jadi yang bersangkutan lari setelah melakukan kegiatan ini, tetapi pacarnya tidak mau," jelas Ahmad Lutfhi.
Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku
Untuk itu, lanjut Ahmad, dia (Kopda M) melakukan tindakan yang tidak patut dan melawan hukum.
Dalam keterangan pers, Ahmad juga menjelaskan terkait peran pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan istri anggota TNI berinisial R.
Polisi diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan istri TNI di depan rumahnya, Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (18/7/2022).
"Kita berhasil amankan 5 orang tersangka."
"Pertama, Sugiono alias Babi dan kedua, Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.
Selanjutnya, Supriyono dan Agus yang bertugas sebagai pengawas.
"Jadi, tim eksekutor menggunakan (motor) Ninja, tim pengawas menggunakan Honda Beat," imbuh Ahmad.
Kemudian, polisi juga mengungkap tersangka lain, yakni penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyono.