News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Ia menyebut dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana Rp 10 miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.

"(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Sebagaimana diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Baca juga: Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

Helfi menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih Rp138 Miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar," kata dia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Sisanya Rp34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," sambung Helfi.

Dari uang yang diselewengkan itu, di antaranya digunakan ACT untuk pengadaan armada mobil senilai Rp 2 miliar.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 4 Bos ACT yang Jadi Tersangka: Mulai dari Pendiri hingga Sekretaris Yayasan

Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

"Kemudian pembagunan pesantren peradaban tasikmalaya Rp8,7 M, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.

Selain itu, ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini