Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan pertukaran data lintas negara terkait erat dengan kepentingan publik.
Dirinya meminta Pemerintah melakukan kajian terkait kebijakan pertukaran data lintas negara.
"Setiap negara perlu mempertimbangkan dan menyusun secara matang kebijakan yang akan diambil," ucap Arif melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Beijing dan Siap untuk Bertemu Xi Jinping
Arus data lintas negara menjadi pembahasan utama di hari terakhir 3rd Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting Presidensi G20 Indonesia.
Kebijakan tersebut, kata Arif, bisa dengan memuat aturan pemrosesan data maksimal secara domestik.
"Setiap negara sumber data akan dapat memaksimalkan potensi peningkatan ekonomi, inovasi, dan ekosistem domestiknya," ucap Arif.
Demi merealisasikan hal itu, menurut Arif, pemerintah Indonesia secara khusus perlu melibatkan pemangku kebijakan teknis.
Alasannya, kata Arif, berdasarkan tipologi jaringan di Indonesia, setiap penyedia jaringan harus terhubung dengan internet exchange untuk efisiensi rute menuju server konten.
“Oleh karena itu, di internet, semua pihak (operator, pemilik data, dan pemerintah) sudah saling terhubung dan percaya,” kata Arif.
“Jadi, maksud saya ke depan jika kita sudah memutuskan regulasi cross border, internet exchange bisa menjadi pintu gerbang arus data," tambah Arif.
Baca juga: Kembangkan Kawasan Data Center, Bekasi Fajar Dapat Kredit Sindikasi 90 Juta Dolar AS
Dirinya menekankan, setiap negara perlu memprioritaskan perlindungan data yang akan digunakan atau diproses di luar negeri.
“Terakhir, setiap negara yang menjadi sumber data memiliki kepentingan yang paling signifikan dalam menentukan kebijakan aliran data terkait data dari negaranya sebagai bagian dari kedaulatannya,” jelas Arief.
Hasil pembahasan arus data lintas negara ini akan dibawa ke pertemuan tingkat menteri negara G20 pada September 2022 nanti.
Indonesia punya misi aturan data lintas negara harus sinergi dengan aturan perlindungan data pengguna yang kini sedang disusun DPR. (*)