News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Jadi Tersangka Kasus ACT, Aset-aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Dibidik Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar selesai menjalani pemeriksaan kali keempat mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam. Dia termasuk yang jadi tersangka kasus ACT dan asetnya kini dibidik Bareskrim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, penyidik mulai membidik aset-aset para tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik keempat tersangka.

"Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut. Terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polri Masih Lakukan Investigasi Soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Jaringan Terorisme

Namun begitu dia belum bisa merinci mengenai aset-aset milik tersangka yang kini telah dibidik pihak kepolisian.

Yang jelas, pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya juga bakal menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan ACT.

"Kami melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan yayasan ACT dan tentu berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini