10.40 – 12.50: Numerasi (90 menit)
- Sesi 3:
14.20 – 16.30: Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
Persyaratan Peserta Didik
Berikut persyaratan peserta didik yang dikutip dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asasmen Pendidikan Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022:
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN).
2. Peserta didik masih aktif belajar di satuan pendidikan:
- Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5
- Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11
3. Peserta didik AN pada SLB dan Sekolah Inklusi merupakan peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca, tidak mengikuti AN.
5. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)