News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming 

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Mardani H Maming, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).KPK Dinilai Giring Opini Terkait Persidangan Praperadilan Mardani Maming 

Pertama, menurut mereka, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Mardani Maming karena perkara yang dituduhkan sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua, perkara yang dituduhkan KPK merupakan persoalan bisnis antarperusahaan yang memiliki dasar perjanjian dan underlying transaksi yang jelas. 

Ketiga, pasal yang dituduhkan kepada Mardani Maming oleh KPK berubah-ubah sehingga KPK melanggar hak asasi manusia karena baik Mardani Maming maupun tim kuasa hukumnya tidak mendapatkan kepastian hukum.

Keempat, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tanpa proses penyidikan terlebih dulu. Status tersangka ditetapkan hanya berdasarkan proses penyelidikan yang bukan pro justisia.

Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar menyatakan pihaknya yakin penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur. Keterangan para ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan juga mendukung bukti-bukti yang diajukan KPK.

“Kami meyakini hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK,” katanya, Jumat, 22 Juli 2022.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini