News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terancam akan Dilaporkan Ahok, Ini Respons Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara soal ancaman dilaporkan ke polisi oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara soal ancaman dilaporkan ke polisi oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Kamaruddin Simanjuntak membantah terkait tudingan jika dirinya menyebut Ahok berselingkuh.

Menurutnya pernyataan yang dilontarkan dalam sebuah akun Youtube itu merupakan kalimat pertanyaan.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacarannya, jadi jawabannya apa? kapan?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Terancam Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Bantah Tudingan Ucap Ahok Selingkuh

"Jadi tolong dijawab karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik jadi kan konsumsi publik toh," sambungnya.

Kamaruddin mempertanyakan letak kesalahan dia di mana. Bahkan, dirinya disebut-sebut melakukan tindak pidana.

"Pertanyaan, saya bertanya itu tindak pidana bukan? jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," ujar dia.

Dalam hal ini, pihak Ahok meminta agar Kamaruddin untuk meminta maaf dalam 2x24 jam.

Jika tidak, laporan polisi itu akan dibuat oleh pihak Ahok.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa karena saya bertanya? misal gini 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok), Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca juga: Konsultasi ke Siber Polda Metro, Pengacara Ahok Berencana Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J

Ahmad mengaku berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.

Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.

Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini