Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai surat yang dikirim pihak eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada 25 Juli 2022.
Terkait polemik surat itu, kuasa hukum Maming menuding KPK telah berusaha menyembunyikan konfirmasi kehadiran Maming pada 28 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, mulanya pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Maming secara patut dan sah.
"Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Dalam surat panggilan kedua dimaksud, lanjut Ali, Maming dijadwalkan untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022.
Namun, kata Ali, saat itu politikus PDIP, Bendahara Umum PBNU, sekaligus Ketua Umum BPP HIPMI dimaksud tidak hadir.
Padahal, menurut Ali, dalam setiap surat panggilan, KPK juga mencantumkan kontak atau narahubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?" ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK akan mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut.
"Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," kata dia.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK telah menyembunyikan konfirmasi kehadiran Mardani Maming di tanggal 28 Juli 2022.
Baca juga: Tuding Tak Transparan, BW Sebut KPK Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming pada 28 Juli
Kuasa hukum Maming itu menuding KPK tidak transparan.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).