News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, PN Jaksel, Rabu (27/7/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan begitu, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membeberkan pertimbangannya dalam memutus gugatan tersebut.

Menurutnya, pandangan pihak Maming bahwa perkara yang menjeratnya berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

Alhasil, hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi. 

Hakim Hendra menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, hakim praperadilan memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas  permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," ucap Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan Maming masih dianggap prematur. 

Hal ini karena perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan praperadilan dibacakan. 

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," sebut Hakim Hendra.

Walhasil, Hakim Hendra memutus untuk menolak gugatan Maming.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra.

Sebelumnya, KPK mengaku optimistis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini