Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosaputro ditunda.
Sebelumnya, sidang putusan Direktur Utama PT Rimo Internasional Lesatari itu dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
Majelis Hakim mengatakan sidang putusan Teddy Tjokrosaputro ditunda hingga sepekan kedepan. Rencananya sidang putusan ini akan digelar kembali pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
“Putusan kita akan tunda, pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB pagi,” kata Hakim Ketua di Ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Majelis Hakim menjelaskan pihaknya masih memerlukan sejumlah pertimbangan yang harus didalami sebelum menggelar sidang putusan ini.
“Ternyata masih banyak yang harus didalami. Kami akan mendalami beberapa hal yang ada,” katanya.
“Dengan demikian sidang perkara ini dinyatakan ditunda, pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 dengan agenda yang sama yaitu putusan. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup.”
Pengamatan Tribunnews.com di lokasi Hakim tiba di ruangan sekira pukul 11.05 WIB. Sidang itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Teddy Tjokrosaputro.
Baca juga: Hari Ini Adik Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus ASABRI
Adapun terdakwa hadir secara virtual lantaran mengaku sedang kurang sehat.
Untuk diketahui, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan Teddy Tjokrosaputro di ruang sidang Wirjono Projodikoro pada pukul 09.00-15.00 WIB.
"Rabu, 27 Juli 2022, agenda putusan," bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.