News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Tokoh Buddha Minta Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam. Tokoh Agama Buddha Indonesia Romo Pandita Sumedho meminta Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Agama Buddha Indonesia Romo Pandita Sumedho meminta Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo.

Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya. Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum," kata Pandita dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Pandita mengatakan seluruh umat Buddha di Indonesia mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Polri yang profesional dalam kasus ini.

"Saya pribadi dan seluruh umat Buddha menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak penyidik Polri yang sudah bekerja dengan profesional tanpa tebang pilih, hukum ditegakkan dengan adil," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya Besok

Dalam kasus ini, Pandita mengajak masyarakat agar saling mengormati dan menghargai setiap agama di Indonesia.

"Ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk menghormati, menghargai setiap agama manapun yang ada di Nusantara ini tanpa menginggung perasaan hati penganut agama apapun juga," ujarnya.

Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa oleh penyidik dan memakan waktu 12 jam tersebut.

Baca juga: Apakah Roy Suryo Langsung Ditahan Setelah Sembuh? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tiga Hari Tak Tidur

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini