News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPK Temukan Ada ASN Terima Aliran Dana Bansos: NIK Langsung Dibekukan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana bantuan sosial (bansos) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana bantuan sosial (bansos) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ASN tersebut sudah dibekukan.

Langkah tersebut dilakukan agar para ASN ini tidak dapat menerima kembali dana bansos.

"Ada PNS atau ASN yang menerima bansos dan itu langsung oleh Kemensos langsung dibekukan. NIK-nya dibekukan," dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jln Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Selain ASN, Achsanul mengungkapkan terdapat juga pengurus perusahaan yang menerima dana bansos.

Baca juga: Temuan BPK RI di Pemerintahan Kota Bima: Dana Hibah Rp1,1 Miliar Tidak Jelas

Mereka juga sudah dibekukan identitasnya sehingga tidak dapat menerima kembali bantuan sosial dari Kemensos.

Menurutnya, pengurus perusahaan yang menerima bansos itu bahkan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Bu menteri langsung membekukan NIK-nya sehingga tahun depan mereka tidak dapat mendapatkan lagi,” ucap Achsanul.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap jumlah ASN yang menerima bantuan sosial itu sebanyak 69 orang.

Jumlah dana bantuan sosial yang sudah tersalurkan mencapai Rp109.190.000. Kemudian ada 126 pendamping dengan jumlah dana Rp202.975.000.

Risma memastikan dana yang sudah tersalurkan ke para ASN itu sudah ditarik.

“Jumlah pengembalian bansos yang disalurkan ke ASN dan pendamping, untuk ASN sudah setor ke kas negara,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini