Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, mengapresiasi Seminar Nasional dan Deklarasi mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi undang-undang sebagai payung hukum melawan intoleransi radikalisme sebagai gerakan intelektual dan moral.
Adapun Seminar dan Deklarasi diselenggarakan Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (27/7/2022).
"Apresiasi dan penghargaan besar kepada Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, lewat kendaraan ini, lewat rumah ini, kita harus mendorong agar regulator menciptakan undang-undang terhadap perlindungan falsafah negara," kata Irfan, dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: GP Ansor: Legacy Jokowi Tegas Memberantas Radikalisme dan Terorisme
Menurutnya, radikalisme dan terorisme ini adalah ancaman yang sangat luar biasa.
Karena hal itu adalah kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusiaan, kejahatan lintas negara, dan kejahatan serius.
"Ini adalah satu-satunya organisasi pedulu Pancasila di Indonesia, mudah-mudahan aplikasinya di lapangan nanti, kenapa menjadi icon tersendiri BPIP harus diangkat undang-undangnya, karena sudah banyak udang-undang perlidungan, tetapi undang-undang yang melindungi pancasila tidak ada. Jadi pancasila harus kita lindungi. RUU BPIP sangat kita butuhkan," ucap Irfan.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, yang hadir dalam seminar itu juga memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan AJBPP atas kontribusinya ikut merawat dan menjaga ideologi pancasila dari ancaman yang semakin nyata.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Miliki Lembaga Pendidikan, KemenPPPA: Radikalisme Menyusup ke Sekolah
"Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih sekali kepada ibu bapak sekalian yang hadir pada kegiatan ini, betul-betul masih peduli dengan pancasila.Tentunya juga dengan kondisi bangsa dan negara kita. Ini memberi sinyal kepada para intoleran, radikalisme bahwa masih banyak yang mangawal, menjaga, dan mencintai Pancasila," ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia dalam acara ini Saiful Huda Ems mengatakan, acara ini sebagai gerakan adalah gerakan intelektual, moral, pencerahan agar masyarakat yang sudah sudah tergelincir menjadi kelompok radikal dapat dirangkul dan diselamatkan.
"Sesungguhnya, ketika kita memerangi mereka, itu sebetunya adalah perlawanan intelektual, bukan perlawanan fisik, kita tidak ingin terjadi tragedi seperti tahun 1965," ujarnya.
Seminar Nasional dan Deklarasi AJBPP diikuti oleh Alumni Unpad Peduli Pancasila, Gerakan Anti Radikal ITB, Empat Pilar UPI, Lingkar Parahyangan, Forum Komunikasi Tionghoa Merah Putih, Keluarga besar, Eks NII, Alumni UI bersatu, dan Barikade 98 Jawa Barat, Alumni Unpad 4 NKRI
Beberapa poin penting dalam deklarasi ini adalah:
1. Mendesak Pemerintah agar membatalkan semua Peraturan maupun Keputusan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah yang bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan intimidasi dan persekusi terhadap minoritas, seperti aturan pendirian rumah ibadah bagi kaum minoritas, serta aturan yang menjeneralisasi penggunaan jilbab di Sekolah Negeri.
2. Mendorong agar Pemerintah memperkuat pelaksanaan PERPRES NO 7 TAHUN 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Terorisme.