TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan alasan dirinya melumuri kotoran ke wajah M Kece.
Itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Adapun Irjen Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.
“Saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat, dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa,” kata Napoleon Bonaparte.
“Bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, enggak. Buktinya saya bilang tutup matamu supaya gak kelilipan tai matanya,” lanjut dia.
Ia pun lantas menjelaskan kronologi peristiwa pelumuran kotoran ke wajah M Kece saat itu.
Awalnya Napoleon berteriak bahwa mulut M Kece najis.
Lantas Napoleon meminta tahanan lain untuk membawa pelastik putih yang ada di kamarnya.
Adapun yang membawah pelastik putih itu bernama Djafar. Kemudian pelastik putih itu diberikannya kepada Napoleon.
Kala itu, M Kece berada satu ruangan dengan Napoleon dan sedang duduk bersila. Kece duduk bersama Maman, Herly dan Choky.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Tanya Ahli Dampak Terhadap Wajah M Kece Ketika Dilumuri Tinja
“Langsung begitu terima, tak banyak omong saya ambil tangan kanan dulu baru saya pindah ke tangan kiri, saya berdiri.”
“Saya berdiri, saya ambil tangan kiri, saya ambil isinya dengan tangan kanan saya, saya datangi dari depan, dia masih duduk bersila, saya pegang kepalanya, baru saya tutup matamu tutup mulutmu.”
“Tutup mulutmu supaya tidak masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya,” urai Napoleon.
Napoleon melumuri Kace dengan kotoran sebanyak dua kali. Setelah itu, dia pun lantas pergi meninggalkan Kece tanpa berkata-kata.
Kata Napoleon, pergi tanpa bicara itu bentuk kemarahannya kepada Kece lantaran geram dengan sosok yang dianggap penista agama itu.
Jenderal Bintang Dua ini lantas pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya. Dia pun mengaku mencuci tangan hingga 7 kali. Ia mengklaim itu sesuai dengan anjuran agama.
“Ajaran aqidah membuang najis itu kan 7 kali dengan satu kali tayamum,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.