News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Revisi MoU PMI dengan Malaysia Agar Tak Rugikan Pekerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah RI, agar memperbaiki MoU PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan Malaysia sehingga tidak merugikan pekerja.

"Pemerintah harus memastikan revisi MoU guna menjamin terpenuhinya hak-hak PMI. Jangan sampai karena alasan kebutuhan penempatan, pekerja kita dirugikan," kata Netty dalam keterangan yang diterima, Kamis, (28/7/2022)

Adapun saat ini pemerintah menyusun penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia yang lebih menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.

Baca juga: Politisi PKS Kritik Penggunaan Baret dan Tongkat Komando di Seragam Dinas Kementerian ATR/BPN

Revisi MoU dengan Malaysia ini, kata Netty, harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

"Jangan sampai berkepanjangan yang dapat berekses pada timbulnya masalah baru. BP2MI selalu mengatakan kalau PMI adalah VVIP, maka berikanlah pelayanan prima yang cepat, jelas dan prosedural," ucap Netty.

Netty juga meminta pemerintah agar mengawasi penyaluran PMI, khususnya tujuan Malaysia.

"Pengawasan harus ketat dan maksimal di tengah proses revisi MoU. Pastikan tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk menyalurkan pekerja tanpa prosedur. Jangan sampai kebutuhan PMI untuk segera ditempatkan dan bekerja menjadi celah terjadinya penyimpangan," ujarnya.

Netty berpendapat pengawalan yang terorganisir dari pemerintah dalam proses revisi MoU harus dilakukan sejak awal sehingga tidak menimbulkan ekses lainnya.

Baca juga: Politisi PKS Kritik Penggunaan Baret dan Tongkat Komando di Seragam Dinas Kementerian ATR/BPN

"Tidak akan terjadi masalah pembatalan keberangkatan PMI ke Malaysia jika sistem penempatan satu kanal tidak dilanggar. Oleh sebab itu, proses revisi MoU harus dikawal serius dan perbedaan sistem perekrutan PMI di Malaysia harus dikoordinasikan dan dicarikan solusinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Netty meminta pemerintah agar bersikap tegas untuk melindungi para PMI karena posisi hubungan antar negara adalah setara dan sejajar.

"Jangan sampai timbul kesan seolah hanya Indonesia yang membutuhkan penempatan PMI. Malaysia pun akan kesulitan jika terjadi pembatalan penempatan pekerja. Ada banyak pekerjaan di sana yang akan terbengkalai jika pekerja kita tidak masuk. Jadi, selesaikan revisi MoU yang win-win solution, saling respek dan saling menjaga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini