News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Netfid: Ada Potensi Parpol Memaksa Lolos Jadi Peserta Pemilu Lewat Jalur Pengadilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi kepemiluan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tetap ada potensi KPU terpaksa meloloskan parpol karena putusan pengadilan.

Mekanisme tersebut ialah lewat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ada mekanisme yang memungkinkan parpol itu tidak memenuhi syarat menurut KPU, tetapi kemudian menjalani sengketa di Bawaslu atau di PTUN,” kata Dahlia dalam diskusi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU, bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN. 

Singkatnya, PTUN menjatuhkan putusan dengan memerintahkan KPU menetapkan parpol penggugat sebagai peserta pemilu.

“Kemudian mereka diberi putusan yang memerintahkan KPU menetapkan parpol itu sebagai peserta pemilu, walaupun menurut KPU mereka tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Kata Dahlia, sejarah mencatat ada 2 parpol yang pernah lolos lewat mekanisme tersebut. Kedua parpol itu adalah PBB dan PKPI.

Keduanya disebut selalu mengajukan sengketa yang kemudian mendapat keistimewaan dari perselisihan tersebut. Dahlia mengistilahkan mereka lolos dengan jalur jalan tol.

Baca juga: 3 Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran dan Sengketa dalam Proses Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

“Dalam sejarahnya itu ada 2 partai. Partai PBB dan PKPI, selalu mengajukan sengketa yang kemudian mereka mendapatkan keistimewaan dari perselishan itu kemudian mereka ditetapkan jadi peserta pemilu,” kata Dahlia.

“Jadi ada beberapa parpol itu tiket jalan tol. Yang gak lolos verifikasi administrasi dan faktual, tapi kemudian oleh pengadilan dan Bawaslu ditetapkan jadi peserta pemilu dan KPU pun memberi nomor peserta pemilu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini