News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Polda Metro Jaya memastikan tidak menahan Roy Suryo yang kini berstatus tersangka meme Candi Borobudur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, tidak ditahan.

Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) hari ini.

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis.

Menurut Zulpan, penyidik memandang Roy Suryo belum saatnya untuk ditahan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo tiba di Polda Metro sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Apakah Roy Suryo Langsung Ditahan Usai Diperiksa? Polda Metro Bilang Begini

Menurutnya, Roy Suryo mulai menjalani proses pemeriksaan penyidik Polda Metro sekira pukul 13.00 WIB.

"Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan saat ini masih berlangsung," kata Zulpan kepada wartawan.

Roy Suryo tidak ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Tribunnews.com/Lusius Genik/Abdi Ryanda Shakti)

Zulpan memastikan jika Roy Suryo dalam keadaan sehat saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa

"Hari ini syukur alhamdulillah tadi sebelum dimulai pemeriksaan Saudara Roy Suryo menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini