TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Nowela Elisabet Mikelia Auparay, Jumat (29/7/2022).
Juara Indonesian Idol musim 2014 itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua untuk tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati Mamberamo Tengah.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Nowela Elisabet Mikelia Auparay (karyawan swasta) dan Jemmy Suhadi (wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK lewat Nowela.
Namun, terakhir KPK telah memeriksa presenter TV Brigita Purnawati Manohara.
Tim penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ricky ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh Brigita.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Baca juga: KPK Geledah Aset Ricky Ham Pagawak di Tangsel, Rumah dan Mobil Disita
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Kabur ke Papua Nugini
Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.