TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP periode 2022–2023.
Lembaga antirasuah menduga kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sekira Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu.
Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Baca juga: OJK Buka Suara usai Kantor Digeledah KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa mereka.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Tessa.