News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua KPU: Penggunaan Sipol Memberi Banyak Manfaat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyebut opini soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hanya sekadar formalitas adalah penilaian yang tidak tepat.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut opini soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hanya sekadar formalitas adalah penilaian yang tidak tepat.

Kata Hasyim Asyari, banyak pimpinan partai politik yang datang ke KPU dan memberikan apresiasinya terhadap manfaat penggunaan Sipol.

“Kalau ada yang mengatakan sipol untuk kepentingan pemilihan di 2019, saya kira penilaian itu tidak tepat,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Hadirnya Sipol pada Pemilu 2019 silam, banyak dianggap bisa membantu dan memfasilitasi dari sisi modernisasi administrasi kepartaian.

Baca juga: Data Sipol PKB 100 Persen, Ketua DPW Banten: Bukti Siap Sebagai Kontestan Pemilu 2024

Sehingga, data anggota bisa ditelusuri berdasarkan keanggotaan kepengurusan, hingga lokasi kantor parpol.

“Karena waktu itu partai politik mengatakan hadirnya Sipol itu membantu fasilitatif dari KPU untuk melakukan modernisasi administrasi kepartaian sehingga data anggota by name pengurus kantor dan segala macam yaitu jadi teradministrasikan dengan baik,” ungkap dia.

Baca juga: Bawaslu Masih Pertanyakan Kenapa KPU Tidak Mengundang Saat Uji Coba Sipol

Sipol kata Hasyim juga pernah membantu Bawaslu dalam rekrutmen jajaran perangkat di daerah untuk mengidentifikasi para pendaftar apakah masuk anggota parpol tertentu atau tidak.

“Bawaslu sendiri dengan beberapa waktu yang lalu dalam rekrutmen di daerah perangkat-perangkat di bawah seluruh daerah juga minta tolong ke KPU untuk memeriksa apakah ada pendaftarnya masuk kategori anggota Partai atau pun yang ada di Sipol,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini