News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Politikus PDIP itu menyatakan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," ujar Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Maming pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun, baru dipermasalahkan pada 2021.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," sebutnya.

Baca juga: KPK Urai Konstruksi Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming

Lebih lanjut, Bendahara Umum nonaktif PBNU itu menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).

Maming mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.

"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," kata Maming.

Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.

Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini