TRIBUNNEWS.COM - Mardani Maming merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjerat kasus suap izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming sempat menjadi buronan sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming diduga telah menerima uang sebanyak Rp 104,3 miliar terkait penerbitan IUP di Tanah Bumbu.
Dikutip dari Kontan.co.id, Mardani Maming menerima uang suap berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bambu selama tahun 2014 hingga 2021.
Baca juga: Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?
Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Perjalanan Kasus Mardani Maming
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, Mardani Maming sempat sempat mendapatkan panggilan pemeriksaan KPK selama dua kali yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022.
Namun Mardani Maming tak memenuhi penggilan dari KPK tersebut.
KPK kemudian melakukan aksi penjemputan paksa di apartemen Mardani Maming di Jakarta.
Tetapi saat dilakukan penggeledahan, Mardani Maming tak tampak di apartemennya tersebut.
Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur
Kemudian pada 26 Juli 2022, KPK memasukkan Mardani Maming menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.
Beberapa masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Mardani Maming pun dimintai keterangan dan dihubungi oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto pun sempat memprotes penerbitan DPO tersebut.
Kuasa hukum Mardani maming menilai KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli 2022 tersebut.
Baca juga: Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
Menyerahkan Diri
Dikutip dari kontan.co.id, Mardani Maming kemudian hadir dan menyerahkan diri ke KPK bersama salah seorang pendamping yaitu kuasa hukum Denny Indrayana, Kamis (28/7/2022).
Saat menyerahkan diri, Mardani Maming menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur atau menghilang.
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Mardani Maming saat akan masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ia menyatakan sebelumnya dia telah berjanji untuk hadir ke KPK pada 28 Juli 2022.
Atas kasusnya tersebut Mardani H Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari kasusnya tersebut Mardani Maming ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Juli 2022 hingg 16 agustus 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Ilham Rian Pratama)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Berita lain terkait Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming