Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di kampus.
Pengamat politik Ujang Komarudin melihat hal ini sebagai sesuatu yang sah dan boleh saja dilakukan, tapi tentu dengan banyak persyaratan ketat.
Menurut Ujang, wilayah kampus senditi tidak lepas dari nuansa politik. Banyak pihak yang berpolitik di dalam kampus, dari dosen hingga mahasiswa.
"Saya lihat secara objektif, karena kampus tidak steril oleh politik juga dan banyak yang berpolitik. Dosen banyak yang berpolitik, mahasiswa banyak berpolitik. Jadi bisa saja berkampanye di kampus, tapi dengan aturan tidak bawa atribut kampanye atau harus dapat undangan dari pihak kampus. Ya itu boleh-boleh saja,” ujar Ujang kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Kampanye Politik Masuk Kampus, Dosen FISIP UI: Banyak Catatan dan Koridor Harus Jelas
Ujang menambahkan, bagaimanapun ada kebebasan berpolitik dalam wilayah akademik, terkhususnya di kampus. Berbeda dengan kalangan SD, SMP, dan SMA, kampus menjadi pengecualian. Kamapanye di kampus pun dapat menjadi pembelajaran politik bagi mahasiswa.
Namun di satu sisi, harus diingat ihwal kampus yang sifatnya tidak homogen. Sehingga perlakuan kampanye di dalam kampus harus seadil-adilnya.
“Tapi risikonya memang di kampus itu tidak homogen, sangat plural, sangat heterogen, jadi harus adil saja. Kalau ini diundang, yang lain diundang. Kalau capres caleg tertentu diundang, yang lain juga diundang. Anggota partai legislatif lain diundang,” tegas Ujang.
“Saya melihat, selama aturan ketat, berkeadilan, saya membuka ruang kampanye di kampus itu. Itu juga jadi pembelajaran politik bagi mahasiswa. Tapi dengan aturan jelas dan ketat dan berkeadilan. Kalau tidak adil, tidak ketat, sanksi enggak jelas, itu akan membahayakan. Antisipasi-antispasi penting dari penyelenggaraan pemilu, ketaatan-ketaatan peserta pemilu jadi penting juga,” tambahnya
Diketahui wacana kampanye kampus muncul usai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah pertanyaannya apakah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022) lalu di Gedung KPU RI.
Hasyim mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H terkait larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya," ujar dia.