TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP itu datang ke gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB.
Mardani Maming datang didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Dalam kedatangannya, Mardani Maming sempat memprotes penetapan buronan untuknya.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Selengkapnya, berikut ini fakta terbaru terkait kasus Mardani Maming sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum
Mardani Maming Resmi Ditahan
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Mardani Maming yang telah menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama.
"Resmi menahan saudara MM selama 20 hari pertama sejak 28 Juli sampai 16 Agustus, di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur," ungkap Alex.
Ia mengatakan, Mardani Maming diketahui menerima suap izin tambang dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.
"Dari suap dan gratifikasi ini akan menjadi jalan masuk korupsi untuk selanjutnya," jelas Alex.
Baca juga: Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif
Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Tambang
Alexander Marwata menjelaskan, Mardani Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.