News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cover panduan cara daftar laman aptika.kominfo.go.id - Cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo lengkap dengan dasar hukumnya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kominfo.

Kewajiban mendaftar PSE merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat.

PSE lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Diketahui beberapa paltform digital di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (30/7/2022).

Hal itu ditengarai karena platform digital yang diblokir tidak mendaftar pada layanan PSE milik Kominfo.

Dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id, terdapat beberapa cara untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya

Berikut ini adalah panduan lengkap mendaftar PSE lingkup privat.

Cara mendaftar PSE Lingkup Privat milik Kominfo

1. Masuk pada laman oss.go.id

2. Pilih "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)"

3. Anda diarahkan pada halaman PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU), lalu pilih Komunikasi & Informatika.

4. Temukan baris "Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)" lalu cek Kode KBLI yang berada pada kolom sebelah kanan.

5. Anda kembali pada laman depan oss.go.id lalu Klik MASUK SEKARANG

6. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

7. Anda akan diarahkanke halaman dashboard user arahkan kursor pada menu “PB-UMKU” yang terletak pada header, kemudian pilih “PERMOHONAN BARU."

8. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Kegiatan Usaha yang menampilkan list kode-kode KBLI anda

Untuk melakukan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, pilih KBLI yang sesuai (dalam contoh ini: kode KBLI 63122).

9. Lalu klik pada tombol berwarna hijau "Proses Perizinan Berusaha UMKU" yang terletak di bawah kode KBLI tersebut.

10. Anda akan masuk ke halaman "Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha"

11. Anda akan masuk ke halaman "Formulir Perizinan Berusaha UMKU" Untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Domstik, ketik “Tanda Daftar” pada kolom pencarian.

12. Kemudian klik pada radio button “Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik"

13. Klik pada kolom “Deskripsi Kegiatan Usaha” kemudian pilih “Seluruh"

14. Setelah itu akan muncul Persyaratan TD PSE Domestik pilih Tombol "Lanjut"

Anda diminta untuk memahami & menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran PSE, lalu scroll ke bawah dan Pilih Tombol "Lanjut"

15.Secara otomatis anda akan kembali ke halaman Daftar Kegiatan Usaha, pilih tombol “Permohonan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L”

Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

16. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

17. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

18. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Mendaftar pada layanan PSE Kominfo tentu memiliki dasar hukum, simak 5 dasar hukum selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat

- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, Dan Sistem dan Transaksi Elektronik

- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini