Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memaparkan potensi masalah yang muncul dari penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat.
Adapun dalam mekanisme yang ada saat ini yakni menteri dalam negeri berwenang menunjuk pj wali kota dan bupati.
Sementara untuk kewenangan menunjuk pj gubernur ada di tangan presiden.
Lucius menyebut satu diantara potensi masalah dari penunjukan pj itu yakni kembalinya sistem pemilihan tak langsung kepala daerah atau dengan kata lain ditunjuk oleh DPRD.
Baca juga: Hindari Ketidaknetralan ASN, Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah
Apalagi, jika pj kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat berhasil memimpin daerahnya meski hanya dua tahun saja sampai 2024.
Ditambah apabila adanya provokasi mengusulkan sistem pemilihan tak langsung untuk dengan alasan efektivitas.
Hal itu disampaikan Lucius dalam diskusi publik bertajuk 'Peta Potensi Masalah Penunjukan Pj Kepala Daerah' yang digelar Formappi, Minggu (31/7/2022).
"Saya kira ada keuntungan dengan kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri itu, orang-orang yang bisa membawa perubahan di daerah itu kemudian akan menguntungkan daerah," kata Lucius.
"Tapi di sisi yang lain politisi politisi bisa kemudian menjadikan itu sebagai alasan untuk mengusulkan misalnya perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari yang selama ini langsung kemudian dengan pengalaman bagusnya penjabat kepala daerah ini lalu negara mengatakan sudah daripada repot repot pilkada lebih baik ini ditunjuk dipilih saja oleh DPRD," lanjutnya.
Potensi masalah berikutnya, kata Lucius, yakni kongkalikong antara penjabat kepala daerah dengan para anggota DPRD terkait anggaran.
Atas dasar itu, Lucius mendorong Kemendagri harus mengatur bagaimana seharusnya pola relasi antara penjabat kepala daerah dengan anggota DPRD.
"Saya kira di situ nanti masalah bisa muncul misalnya biasalah DPRD itu dengan mudah bisa saja boikot sana boikot sini misalnya dalam proses kebijakan khsuusnya terkait dengan APBD," ucapnya.
"Dan saya kira ini hanya bisa diatasi kalau aturan teknis nanti yang akan dikeluarkan Kemendagri itu dengan tegas mengatur soal bagaimana pola relasi antara DPRD dengan penjabat kepala daerah dalam bekerja," pungkasnya.