"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," tutur dia.
Hindari Ekspose Berlebihan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," pungkas Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Vitorio Mantalean/Adhyasta Dirgantara/Tribunnews.com/chaerul Umam)