TRIBUNNEWS.COM - Simak fungsi bendera merah putih dan aturan pengibarannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bendera Indonesia terdiri dari kain berwarna merah dan putih, yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia.
Bendera sendiri memiliki fungsi sebagai sebuah tanda dan identitas suatu negara.
Mengutip dari gramedia.com, bendera merah putih juga memiliki fungsi-fungsi lainnya, seperti sebagai suatu tanda perdamaian hingga tanda penghormatan.
Bendera merah putih juga tidak bisa dikibarkan begitu saja, ada beberapa cara dan aturan pengibarannya.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia
Fungsi Bendera Merah Putih
- Bendera digunakan sebagai tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, tanda berkabung dikibarkan setengah.
- Bendera sebagai tanda berkabung atau melambangkan rasa duka cita untuk menghormati para tokoh atau pejuang bangsa, biasanya dikibarkan setengah tiang.
- Bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup peti atau usungan jenazah dari tokoh atau pejuang bangsa Indonesia.
Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
- Bendera Merah Putih dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya.
- Bendera Merah Putih dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.