TRIBUNNEWS.COM - Aturan pemasangan bendera Merah Putih dapat disimak di sini.
Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan.
Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?
Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca juga: Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari
Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.
Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.
Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah
Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.
Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional
(Tribunnews.com/Whiesa/Renald)