Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada aparat keamanan dan mendesak pemerintah untuk memberikan efek jera kepada oknum penyalur warga negara Indonesia (WNI) ilegal ke luar negeri diberi efek jera.
Hal itu merespons terkait dengan adanya penyekapan sekitar 60 WNI karena diduga tertipu diberikan tempat kerja di Kamboja.
"Kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari," kata Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Masih Tinggi
Aryani menegaskan untuk mengatasi permasalahan penyekapan WNI ini harus dibutuhkan kerja sama antar pemangku kepentingan.
Sebab menurut Fraksi Partai Golkar ini kasus perdagangan orang atau human trafficking tersebut sudah kerap terjadi.
Di mana kata dia, pada Mei 2021 lalu ada 75 orang WNI mengalami hal yang sama dengan modus diiming-imingi bekerja di perusahaan start-up kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online.
"Kejadian ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya," ucap dia.
"Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan 55 warga negara indonesia (WNI) yang ditahan Kamboja berhasil diselamatkan.
Sementara lima WNI lainnya masih dalam tahap evakuasi.
Kabar penyelamatan ini muncul setelah Retno berbicara kepada Menlu Kamboja.
"Berbagai upaya untuk melakukan evakuasi dan mengamankan para WNI terus dilakukan. Upaya juga dilakukan langsung pada tingkat tinggi. Kemarin, Jumat 29 Juli 2022, saya melakukan komunikasi dengan menteri luar negeri Kamboja untuk meminta bantuan agar para WNI tersebut dapat segera dikeluarkan dengan selamat dari tempat penyekapan secepat mungkin," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/7/2022).
Sebelumnya dilaporkan, jumlah WNI yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang.
Mereka yang menjadi korban penipuan ini dan disekap di Kamboja ini sebelumnya dilaporkan sebanyak 53 orang.