TRIBUNNEWS.COM - Partai Nasional Demokrat atau Partai NasDem dideklarasikan pada 26 Juli 2011.
Partai NasDem kemudian didaftarkan di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 27 Juli 2011.
Lalu, 11 November 2011 dipilih sebagai tanggal pendirian Partai NasDem, bersamaan dengan ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham.
Kelahiran Partai NasDem tidak bisa dipisahkan lepas dari visi dan misi utama organisasi kemasyarakatan (ormas) Nasional Demokrat, yaitu menggalang Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia.
Pada Januari 2013, Partai NasDem lolos dalam tahapan verifikasi administrasi untuk jadi peserta Pemilu 2014.
Partai NasDem memenuhi semua syarat verifikasi faktual di seluruh provinsi, dengan bukti-bukti, antara lain:
Baca juga: Siap Jadi Pemenang Pemilu, Nasdem Sadar Harus Realistis
- Memiliki kepengurusan seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
- Memiliki lebih dari 30 persen anggota perempuan
- Memiliki kantor yang digunakan sampai akhir Pemilu 2014
Hal tersebut membuat Partai NasDem jadi satu-satunya partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Di tahun pertamanya mengikuti pemilu, Partai NasDem menempati urutan ke delapan dengan raihan suara 6,72 persen atau 8,4 juta lebih pemilih.
Hasil tersebut membuat Partai Nasdem memperoleh 36 kursi di parlemen.
Di Pemilu 2014 juga Partai NasDem secara terbuka manjadi deklarator mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Capres – Cawapres RI 2014-2019.
Lalu, saat Pilkada serentak tahun 2015 yang digelar di 264 daerah, Partai NasDem menang di 85 daerah.