Bendera Merah Putih terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968.
Saat ini bendera pusaka tak lagi dikibarkan karena sudah sangat rapuh dan kini pengibarannya digantikan bendera duplikat.
Nama Lain Bendera Merah Putih
Dilansir Tribunnews.com, bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.
Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.
Sementara, sebutan Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia.
Adapun Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.
Berikut ini tempat yang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);