Adapun batas akhir pendaftaran partai politik yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” jelas Hasyim.
Baca juga: KPU: 6 Parpol yang Berkasnya Lengkap Akan Masuk Pemeriksaan Verifikasi Administrasi
Parpol yang Dokumennya Lengkap
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan berkas yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini ada enam parpol yang dinyatakan telah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap.
Keenamnya yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB.
Nantinya, parpol yang dokumen persyatannya telah dinyatakan lengkap, akan memasuki tahap verifikasi administrasi.
Pelaksanaan tahap verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah Sipol dinyatakan lengkap.
Hal ini dikatakan Anggota KPU RI Idham Holik berdasarkan lampiran pertama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
"Berdasarkan lampiran satu pkpu nomor 4 tahun 2022 verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.
Itu berarti, enam parpol yang dinyatakan lengkap berkas dalam Sipol akan memulai tahap verifikasi administrasi pada rentang waktu 2 Agustus - 11 September 2022.
“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus - 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya.
“Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” lanjut Idham.
Selanjutnya, Idham menjelaskan pada 14 September 2022, KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan.
“Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Fajar/Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo)