Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pacar Brigadir Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak untuk mendapatkan perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diurungkan.
Namun niat itu diurungkan saat ini, karena adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.
Ramos Hutabarat, uasa Hukum Vera Simanjuntak mengakan, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkapnya.
Baca juga: Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Pasrah Putusan LPSK
Untuk sementara, katanya, tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.
Vera memang merasa sedang terancam, setidaknya tidak nyaman, karena bertemu dengan orang-orang baru.
"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.
Sementara untuk kondisi Vera Simanjuntak yang merupakan seorang bidan itu, ucapnya, saat ini dalam keadaan sehat, namun tidak bekerja lagi.
Hanya saja Ramos belum tahu apakah tidak bekerja karena mengundurkan diri atau diberhentikan.
Vera Simanjuntak dan Brigadir Yosua Hutabarat menjalin hubungan asmara selama 8 tahun, sejak gadis itu masih berstatus mahasiswi.
Hubungan mereka sudah masuk ke tahap yang serius, bahkan berencana akan menikah awal tahun depan.
Namun situasinya berubah mendadak. Brigadir Yosua menghembuskan nafas di ujung peluru, polisi menyebut kejadiannya di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Ada Potensi Permohonan Perlindungan Gugur, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Kami Ikuti Prosesnya di LPSK