TRIBUNNEWS.COM - Penasehat Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak membuka komunikasi terakhir keluarga dengan Brigadir J.
Sesuai logika berpikir sehat dan logika hukum, kata Nelson, komunikasi terakhir dengan keluarga ini dapat membuka alur kematian Brigadir J.
"Jumat (8/7/2022) pertama sekali kejadian ini ada, dan di tanggal 8 Juli itulah korban (yakni) Brigadir J memberikan informasinya kepada keluarga maupun sahabat baiknya yang sekarang jadi saksi di Sungai Bahar, Jambi."
"Dikatakan (Brigadir J) 'Tolong jangan diganggu saya saya menghantar menghantar pimpinan'," kata Nelson dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/8/2022).
Pada saat memberi informasi kepada keluarga, kata Nelson, Brigadir J masih berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tim Khusus Bentukan Kapolri Belum Tunjukkan Perkembangan Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Posisi dia beritahu di Magelang pukul 10.48 WIB."
"Nah logika berpikir sehat, logika hukum, terakhir informasi (pukul 10.48 WIB) ini."
"Dan inilah yang membuka tabir bagi kami, jam 17.00 WIB, dia (Brigadir J) hilang komunikasi sama sekali," jelas Nelson.
Tentu keluarga memiliki spekulasi lain soal lokasi kematian Brigadir J.
Hal serupa juga disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (20/7/2022).
Menurut analisis keluarga, ada kemungkinan Brigadir J tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan ini muncul karena pada hari tewasnya Brigadir J, Jumat (8/7/2022), pada pukul 10.00 WIB, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan Brigadir J melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Dapat Kemajuan Signifikan soal Kasus Brigadir J
Namun, pada pukul 17.00 WIB, Brigadir J tidak bisa dihubungi keluarga.
Bahkan nomor keluarga, yakni ayah, ibu dan kakak, adiknya diblokir.